TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md bersama Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 29 April 2021. Mereka meminta dokumen dari KPK mengenai kasus tersebut.
“Kami dapat dokumen dari KPK tentang ini, banyak sekali,” kata Mahfud seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Mahfud mengatakan dari 48 obligor yang mendapatkan Surat Keterangan Lunas BLBI, KPK mempidanakan satu obligor yaitu pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim. KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim menjadi tersangka, namun belakangan komisi menghentikan penyidikan kasus itu.
Meski demikian, dia mengatakan Satgas BLBI dan KPK akan mengkaji kembali kemungkinan untuk menggugat kasus itu secara perdata. “Kasus itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih, tapi itu bukan pidana melainkan perdata, oleh sebab itu akan dianalisis kembali bersama KPK,” kata dia.
Mahfud mengatakan pagi ini bertemu dengan seluruh pimpinan KPK. “Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI,” kata dia.
Mahfud Md mengatakan sengaja tidak memasukkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan ke Satgas BLBI untuk menjaga indpendensi kedua lembaga tersebut. Namun, kata dia, kerja sama tetap dilakukan dengan kedua lembaga tersebut.