TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus terorisme.
"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 April 2021.
Eks sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. Sementara ia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021.
Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. "Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Ramadhan. Kini, Munarman sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca juga: Polri Tetapkan Munarman Tersangka Kasus Terorisme
ANDITA RAHMA