TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Sektor Kalasan, Sleman, bernama Aipda Fajar, ditetapkan sebagai tersangka setelah menggunggah komentar negatif tentang tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Komentar itu Fajar unggah melalui akun Facebooknya, Fajarnnzz.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Reinhard Hutagol mengatakan, Fajar akan menjalani pemeriksaan di Jakarta. "Sudah di Jakarta, sebagai tersangka," ujar Reinhard saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 April 2021.
Fajar sebelummya sudah terlebih dulu menjalani pemeriksaan oleh tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Dalam akun Facebooknya, Fajar mengeluhkan kehidupannya dan membandingkan dengan insiden KRI Nanggala-402 yang mendapat simpati dari publik. "Matiooo coook.. sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukarann.. ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo di tangisi... urus sendiri urusanmuuu," cuit Aipda Fajar seperti dikutip dari Instagram @tnilovers18.
ANDITA RAHMA
Baca: TNI AL Sebut Tenggelamnya KRI Nanggala-402 Dimungkinkan karena Faktor Alam