TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Dia akan diperiksa dalam kasus suap pemeriksaan pajak.
"Sesuai surat konfirmasinya benar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 28 April 2021.
Sebelumnya KPK sudah memanggil Angin pada 21 April 2021. Namun, dia mangkir dari panggilan itu dengan alasan sakit. Karena itu, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya hari ini.
Dalam perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Namun, diduga Angin merupakan salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca: Dewas Sudah Minta Pimpinan KPK Usut Kebocoran Penggeledahan Kasus Pajak