TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap penyidik komisi antirasuah, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Selasa ini, 27 April 2021.
"Dikonfirmasi terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 April 2021.
Syahrial diduga menyuap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju sekitar Rp 1,5 miliar setelah dijanjikan kasus yang menjeratnya akan dihentikan.
Selain Syahrial, KPK juga memeriksa Asmui Rasyid selaku orang yang mengurus rumah tangga dan Ahmad Suangkupon selaku PNS. Melalui keduanya, KPK menelusuri proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Lalu, KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama Ivoarzia Isma. "Dari yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Baca juga: Dewas akan Pelajari Info Wali Kota Tanjungbalai Sempat Kontak Pimpinan KPK
ANDITA RAHMA