TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 merespons adanya kasus warga negara Indonesia (WNI) dari India yang lolos karantina setelah membayar Rp6,5 juta kepada oknum petugas.
"Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," ujar Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa, 27 April 2021.
Ia meminta petugas penegak hukum di lapangan segera mengusut kasus ini dan segera memberi sanksi sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Wiku mengingatkan pemerintah memberlakukan peraturan karantina selama 14 hari bagi WNI dari India sebagai upaya mencegah masuknya imported case berupa varian baru Covid-19 dari India.
"Oleh karena itu, WNI dari India harus patuh demi keselamatan kita bersama. Jangan sekali pun mencoba melakukan hal yang melanggar ketentuan dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum,"
ujar Wiku.
Kemarin, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JD bersama dua orang lainnya yang meloloskan JD pulang dari India tanpa karantina. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut JD terbang dari India ke Indonesia pada Ahad, 25 April 2021 pukul 18.45.
Saat tiba di Indonesia, JD seharusnya menjalani karantina selama 14 hari. Namun, JD justru kongkalikong dengan S dan RW agar lolos dari karantina. RW adalah anak S. Kepada JD, S mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. "Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S," ujar Yusri, kemarin.
Polisi telah mengamankan ketiganya. Penyidik juga masih mendalami kasus WNI dari India yang berupaya mengakali prosedur karantina, mulai dari profesi S, asal-usul JD, hingga pelaku lain yang terlibat. Menurut dia, informasi detail akan disampaikan hari ini.
Baca juga: Datang dari India, Pria Ini Bayar Rp 6,5 Juta Kongkalikong Hindari Karantina
DEWI NURITA | LANI DIANA