TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus unlawful killing atau penembakan laskar FPI ke jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan dilakukan pada 26 April 2021.
"Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
Sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," kata Ramadhan. Ia mengatakan F merupakan anggota polisi yang menembak, sedangkan Y berperan sebagai sopir.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Baca juga: Polisi Jelaskan Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI
ANDITA RAHMA