TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih meneliti kelengkapan berkas aduan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa, 27 April 2021.
Habiburokhman mengatakan MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena masih dalam masa reses. Setelah masuk masa sidang mendatang, MKD DPR baru bisa melakukan rapat-rapat internal.
"Reses baru berakhir tanggal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konsituennya," ujar Habiburokhman.
Senin kemarin, 26 April 2021, Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pengaduan ini berhubungan dengan tindakan Azis memfasilitasi pertemuan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stefanus Robin Pattuju. Syahrial dan Robin menjadi tersangka dugaan suap penghentian perkara di KPK
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai peran Azis Syamsuddin dalam kasus ini telah jelas seperti yang dibeberkan KPK dalam konferensi pers Kamis dan Sabtu pekan lalu. Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi Robin untuk dipertemukan dengan Syahrial di rumah dinasnya.
FRISKI RIANA