TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menggeledah dan menyita CCTV di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MAKI menganggap penyitaan perlu dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam kasus suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat yang dilayangkan ke pimpinan KPK melalu email, Senin, 26 April 2021.
Boyamin mengatakan rekaman CCTV dapat menjadi bukti bahwa terjadi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dan Robin di rumah dinas politikus Partai Golkar tersebut. KPK sebelumnya menyatakan pertemuan di rumah tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Pertemuan itu menjadi awal mula terjadinya penyuapan terhadap penyidik KPK asal kepolisian tersebut. KPK menyangka penyidik Robin menerima suap Rp 1,5 miliar dari Syahrial. Suap diberikan dengan janji bahwa kasus Syahrial tidak akan naik ke penyidikan.
“Kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang,” kata Boyamin.
MAKI bahkan mengancam akan menggugat praperadilan bila rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin tidak digeledah. Boyamin mengatakan tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus korupsi bansos Covid-19. Dalam kasus itu, KPK tak menemukan barang bukti dari penggeledahan di rumah anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin akan Diperiksa dalam Waktu Dekat