TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) menyambut baik rencana Kementerian Dalam Negeri memberikan KTP elektronik (E-KTP) bagi transgender.
"Kalau motivasi negara untuk kesetaraan dan keadilan hak adminduk, itu setuju: permudah persyaratan pembuatan e-KTP untuk komunitas," kata pegiat Sejuk, Tantowi Anwari, kepada Tempo, Senin, 26 April 2021.
Meski mendukung, Tantowi memberikan beberapa catatan. Ia mengatakan, para transgender banyak yang tidak terdokumentasi karena lari dari keluarganya. Mereka juga memiliki nama baru, karena nama lahirnya sudah tidak diinginkan.
Ia pun mempertanyakan bagaimana negara mengakomodir hal tersebut tanpa mempersulit dan membuat komunitas transgender tidak melewati persidangan perubahan nama yang mahal, khususnya buat mereka yang penghasilannya tidak seberapa. "Dan malah memperkuat diskriminasi dan trauma mereka," katanya.
Tantowi juga mempertanyakan apakah negara bisa memberikan kolom jenis kelamin yang mengakomodir pilihan selain laki-laki dan perempuan, tetapi juga interseks atau gender yang bisa mengakomodir non-biner.
Kementerian Dalam Negeri menjamin tak ada diskriminasi bagi transgender dalam membuat KTP elektronik. "Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, Ahad, 25 April 2021.
Ia mengatakan tak ada kolom transgender di e-KTP. Namun, pencatatan tetap berdasarkan jenis kelamin asli. Kecuali, bagi mereka yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk mengubah jenis kelaminnya. "Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan.
FRISKI RIANA
Baca: E-KTP bagi Transgender, Setara: Meminimalisasi Diskriminasi