TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta pengadilan membatalkan penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan sejak 16 April 2021. Sidang pertama akan berlangsung lada 4 Mei 2021.
Dalam petitumnya, RJ Lino meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilannya. Dia meminta hakim menyatakan penyidikan oleh KPK yang melebihi jangka waktu 2 tahun menyalahi norma Pasal 40 ayat (1) Juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
RJ Lino juga meminta hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan dan penahanan atas dirinya tidak sah. Dan meminta dibebaskan dari rumah tahanan KPK. "Memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon dalam keadaan semula," seperti dikutip dari situs PN Jaksel.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan akhirnya dilakukan setelah lima tahun RJ Lino menyandang status tersangka itu pada 2015. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 26 Maret 2021.
KPK menahan Lino sejak 26 Maret hingga 13 April 2021. Penahanan dilakukan di rutan KPK. Lino ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II.
Baca: Ini Alasan KPK Butuh Waktu Lama untuk Menahan RJ Lino dalam Kasus Pelindo II