TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi melarang setiap orang yang baru saja berpergian ke India masuk ke wilayah Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021. Larangan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di India yang diduga akibat dari varian baru Covid-19.
“Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari Wilayah India,” kata Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting lewat keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.
Jhoni menjelaskan larangan masuk itu akan berlaku bagi setiap orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Selain menolak masuk, Imigrasi juga akan menghentikan sementara penerbitan visa untuk warga negara India.
Menurut Jhoni, penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang datang dari India. Namun, Imigrasi membatasi pintu masuk buat WNI tersebut hanya di beberapa bandara dan pelabuhan. Tempat masuk yang diperbolehkan di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam Centre, Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Pelabuhan Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujarnya. Jhoni menekankan kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.