TEMPO.CO, Jakarta - Satu di antara pendiri Kawal Covid-19, Elina Ciptadi, mengatakan Indonesia harus mewaspadai kasus impor penularan Covid-19 dari luar negeri. Elina menyarankan pemerintah untuk mengkarantina selama 14 hari seluruh warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri tanpa terkecuali.
"Jadi seluruh yang datang dari luar negeri dikarantina selama 14 hari. Bukan hanya WNA atau WNI yang datang dari India saja yang dikarantina 14 hari seperti kemarin," kata Elina saat dihubungi, Jumat 23 April 2021.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah hanya menerapkan karantina 14 hari untuk orang yang datang dari India. Sedangkan untuk WNA yang datang dari negara lain hanya diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
Menurut dia, seluruh warga negara asing mempunyai risiko yang sama membawa masuk virus corona ke Indonesia. Bukan hanya yang asal wilayah India, negara yang tengah dilanda 'tsunami' Covid-19 karena jumlah kasus hariannya yang sampai lebih dari 300 ribu.
"Jadi jangan sampai kecolongan masuk kasus impor dari luar," kata Elina. Kawal Covid-19 berharap Indonesia meniru Singapura yang bahkan lebih tegas dengan melarang penerbangan dari India. "Yang sudah masuk diwajibkan karantina."
Baca juga:
Ledakan Jumlah Kasus di India, Pasien Covid-19 Krisis Oksigen