INFO NASIONAL - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan sinyal bahwa program bantuan sosial tunai (BST) bisa diperpanjang. Untuk diketahui, penyaluran BST direncanakan hanya berlangsung hingga April 2021 saja.
"Ada lah," ujar Muhadjir, melalui aplikasi pesan elektronik, ketika ditanya apakah ada peluang memperpanjang BST, Kamis, 22 April 2021.
Meskipun ada peluang diperpanjang, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait. Seperti diketahui, Kemenko PMK bertugas membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk di dalamnya.
Ketika ditanya terkait perinciannya, Muhadjir enggan menjelaskan lebih lanjut. "Sebaiknya ditanya ke Menteri Keuangan (Menkeu, Sri Mulyani) saja," ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengumumkan bahwa BST resmi berakhir pada April 2021 karena tidak ada anggaran. Padahal, Kemenkeu bisa saja menyiapkan anggaran itu selama ada usulan langsung dari Mensos ke Menkeu.
"Tinggal tergantung ibu mensosnya. Kalu mengajukan tambahan anggaran ke Menkeu, kami proses, atau menunggu arahan dari presiden," kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Purwanto.
Terkait nominal anggaran yang dibutuhkan, itu semua bergantung dari periode tambahan waktu penyaluran, besaran indeks, dan jumlah penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, pihaknya juga akan menganalisis kecukupan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tersedia untuk program ini dan program bantuan sosial lainnya.
"Secara prinsip disampaikan oleh menteri yang bertanggung jawab. Nanti diusulkan ke Menkeu. Apakah bu Mensos sendiri, atau dibahas secara internal bersama presiden. Nanti kami hanya menyiapkan saja. Semuanya harus dirapatkan," kata Purwanto.
Sebagai informasi, BST merupakan bentuk jaring pengaman sosial kepada masyarakat kurang mampu dalam mengatasi krisis sosial dan ekonomi akibat pandemi. Secara khusus Pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) menjadi mitra untuk mendistribusikannya. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap ketiga dan disalurkan mulai awal Maret 2021. (*)