TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar santri di pondok pesantren mendapatkan dispensasi dari aturan larangan mudik 2021, yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Masduki menyebut, opsi yang ditawarkan Ma'ruf Amin adalah memfasilitasi kepulangan santri dari instansi yang berwenang sebelum masa larangan mudik.
"Jadi bukan dispensasi pada masa larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Namun dalam rentang waktu pengetatan mudik yaitu sekitar tanggal 4-5 Mei 2021," ujar Masduki lewat keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.
Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 berisi aturan Pengetatan Mudik yang berlaku mulai H-14 Larangan Mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 Larangan Mudik (18–24 Mei 2021).
Menurut Masduki, kebijakan ini yang semula membuat para santri khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian Ramadan yang umumnya baru berakhir hari ke-21 Ramadan atau 3 Mei 2021. Ma'ruf kemudian menyampaikan, para santri masih bisa pulang sebelum 6 Mei 2021.
Meskipun demikian, para santri diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, termasuk melakukan swab tes PCR, Antigen, atau GeNose saat kepulangan dan kedatangan kembali di pesantren.
Sebelumnya, Masduki menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar santri di pondok pesantren mendapatkan dispensasi dari aturan larangan mudik 2021, karena banyak santri yang akan pulang kampung dan kemungkinan harus lintas kota.
Belakangan ia mengklarifikasi bahwa ide itu sebetulnya bukan datang dari Ma'ruf, melainkan usulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang disampaikan kepada Ma'ruf lewat Masduki.
Oleh Ma'ruf, usul itu direspon dengan menyarankan PBNU membuat surat kepada Mabes Polri/Kaditlantas untuk memfasilitasi kepulangan para santri. Namun, yang dimaksud Ma'ruf yakni dalam rentang waktu pengetatan mudik yaitu sekitar 4-5 Mei 2021. "Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," tutur Masduki.
DEWI NURITA
Baca: Satgas Perketat Aturan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Saja Syaratnya