INFO NASIONAL – Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menegaskan tentang komitmen untuk mencegah masuknya warga negara (WN) India, atau pelaku perjalanan dari India ke Indonesia. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penghentian pelayanan visa bagi WN India sejak Kamis, 22 April 2021 pukul 12 siang.
Penghentian permohonan visa sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India. Kabar ini disampaikan Dirjen Imigrasi dalam Media Gathering perkembangan perekonomian terkini dan kebijakan PC-PEN secara virtual pada Jumat 23 April.
“Sejak kemarin siang (Kamis) saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri (Menkumham) untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami setop,” ujar Jhoni.
Ia mengatakan, saat ini Ditjen Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai regulasi untuk mencegah masuknya WN India dan orang yang pernah berada di India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Namun, Jhoni mengungkapkan bahwa larangan ini hanya sementara sampai terjadi perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid-19 di India.
“Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Kami berkoordinasi dengan Kemlu dan Kemenkes sampai kapan mereka boleh masuk lagi ke Indonesia,” kata Jhoni. (*)