TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial menjadi tersangka pemberi suap kepada penyidiknya Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin menghentikan proses hukum kasus Syahrial yang sedang diselidiki KPK.
“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah oleh oknum penyidik KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
KPK menduga Syahrial berencana memberikan Rp 1,5 miliar kepada Robin dkk untuk menghentikan kasusnya di KPK. Dari jumlah itu, Syahrial diduga telah memberikan Rp 1,3 miliar. Jumlah uang yang diberikan oleh politikus Partai Golkar kepada penyidik KPK asal kepolisian itu memiliki persentase sekitar 10 persen dari total harta kekayaannya.
Menilik laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari situs KPK, Syahrial terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Februari 2021. Total hartanya mencapai Rp 11,6 miliar. Harta tersebut didominasi oleh kepemilikan rumah dan tanah. Syahrial tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhan Batu yang ditaksir berharga Rp 9,1 miliar.
Syahrial melaporkan memiliki mobil dan motor berjumlah 10 unit dengan total Rp 1,7 miliar. Mobil yang mengisi garasinya di antaranya bermerk Jeep Wrangler dan Mercedes Benz.
Wali Kota dua periode ini juga memiliki motor gede Harley Davidson seharga Rp 390 juta. Selain itu, Syahrial juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp 342 juta, uang kas seharga 396 juta. Selain Syahrial dan Stepanus, KPK juga menetapkan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka di kasus suap.
Baca juga: Kemungkinan Penyidik Penerima Suap Dipecat, Polri: Kami Tunggu Proses di KPK