TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting menjelaskan bahwa sebanyak 117 Warga Negara Asing (WNA) dan 12 WNI dari India mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat carter Air Asia dengan kode penerbangan QZ-988 pada Rabu lalu.
Adapun rincian para penumpang tersebut sebagai berikut; pemegang visa kunjungan warga negara India sebanyak 38 orang, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) WN India 46 orang, pemegang KITAS WN Amerika Serikat 1 orang, pemegang KITAS WN India 32 orang dan WNI 12 orang. Selain penumpang, pesawat itu juga mengangkut 11 kru pesawat yang merupakan WNI.
"Mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Jhoni dalam konferensi pers daring, Jumat, 23 April 2021.
Namun sejak Kamis siang kemarin, Jhoni atas perintah lisan Menkumham Yasonna Laoly sudah menyetop pengajuan visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India. Sementara bagi yang sudah terlanjur mendapat visa dan dalam perjalanan tetap dibolehkan masuk Indonesia dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Secara resmi, pemerintah akan menutup pintu masuk untuk sementara bagi warga negara asing dari India sebagai antisipasi penularan Covid-19 dan masuknya varian baru Covid-19 dari India.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," ujar Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat, 23 April 2021.
Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, laut dan udara yang selanjutnya akan diatur dalam surat edaran Dirjen Imigrasi dan kementerian/lembaga lain yang terkait. Kebijakan penutupan pintu masuk sementara bagi WNA dari India berlaku mulai Ahad, 25 April 2021.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Jelaskan Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di India
DEWI NURITA