TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati. Ia dituduh terlibat kasus pembunuhan terhadap majikan perempuan yang dilakukan pada 2016.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," tulis keterangan pers KBRI Singapura, Jumat, 23 April 2021.
Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dengan 98 luka tusukan. Kasus Daryati berlangsung selama hampir lima tahun.
Kasus berjalan saat Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan mempengaruhi kondisi kejiwaan. Kondisi itu didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak ia pertama kali didakwa pada 2016.
KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati. Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan dimana pelaku dapat dihukum mati. Beberapa diantaranya ialah kasus pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.
Baca juga: Singapura Karantina 1.200 Pekerja Migran