Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP 57/2021 Hilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia, Ini Kajian Muhammadiyah

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan kajiannya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Berdasarkan kajian mendalam yang kami lakukan, masih terdapat berbagai kekurangan fundamental dan memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh,” kata Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno dalam hasil kajiannya, Jumat, 23 April 2021.

Dalam kajiannya, Kasiyarno menemukan permasalahan berupa Pancasila yang belum secara eksplisit dicantumkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021. “Padahal dalam Peta Jalan Kemendikbud selalu dicantumkan Profil Pelajar Pancasila,” katanya.

Kasiyarno mengusulkan agar mata pelajaran atau kuliah Pancasila dicantumkan dalam kurikulum. Usulan berikutnya memasukkan Pancasila dalam kurikulum pendidikan, dengan mengubah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

“Bahkan jika perlu, Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri sebagai bentuk penanaman nilai ideologi dan karakter bangsa Indonesia,” kata dia.

Pada PP 57, Kasiyarno juga menemukan masalah berupa bahasa Indonesia yang tidak disebut. Ia pun mengusulkan agar dicantumkan dalam kurikulum. Sebab, sesuai Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2003, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dan bahasa pemersatu bangsa Indonesia.

Mengenai bahasa asing, kata Kasiyarno, juga tidak disebut dalam PP tersebut. Ia lantas menyarankan agar PP 57 mencantumkan bahasa Inggris atau asing sebagai alat komunikasi internasional dan pengembangan Iptek.

Kasiyarno juga meminta agar PP 57 mencantumkan mata pelajaran sejarah sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Masalah berikutnya pada PP 57 adalah tidak membedakan antara tenaga pendidik dengan tenaga kependidikan. Padahal, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, kedua profesi tersebut merupakan entitas yang memiliki tugas dan fungsi berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasiyarno mengusulkan revisi standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kemudian konsep tenaga kependidikan di dalam PP 57 juga harus diubah dan disesuaikan dengan UU Sisdiknas. “Membedakan secara detail tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Dalam PP 57, Kasiyarno juga menyoroti hilangnya keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang berwenang sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Sehingga, ia mengusulkan keberadaan dan peran BSNP diintensifkan, karena diperlukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan juga tidak tercantum dalam PP 57. “Keberadaan LPMP atau lembaga lain untuk penjaminan mutu sangat diperlukan karena pendidikan dasar dan menengah sudah didesentralisasikan. Lembaga ini yang akan memotret peta mutu di setiap wilayah,” kata Kasiyarno.

Masalah berikutnya adalah Dalam Standar Pengelolaan PP 57 Tahun 2021 tidak mencantumkan School Based Management yang tercantum dalam RPJP, RPJM dan PP mengenai Pengelolaan Pendidikan, yang mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Kasiyarno pun menyarankan PP 57 direvisi dengan mencantumkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Majelis Dikdasmen Muhammadiyah juga menilai PP 57 tidak menjelaskan pendidikan informal. Kasiyarno mengatakan, regulasi pendidikan informal, seperti homeschooling sedang berkembang pesat di masyarakat. Padahal, pendidikan informal tercantum dalam UU Sisdiknas. “Maka ketentuan pendidikan informal perlu dijelaskan dalam PP 57,” katanya.

Terakhir, Kasiyarno menilai keberadaan pengawas tidak muncul dalam PP 57. Ia memandang, hal tersebut dapat membuat rancu tugas dan fungsi pengawas atau penilik yang melakukan supervisi klinis ke satuan pendidikan. Ia pun mengajukan usulan revisi agar pengawas tetap diperlukan untuk supervisi klinis yang tidak bisa dialihkan kepada guru maupun kepala satuan pendidikan.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Ilustrasi persiapan Lebaran Ketupat atau Lebaran Syawal. ANTARA/Siswowidodo
Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memprediksi Lebaran jatuh pada Rabu, 10 April 2024, sama dengan yang telah ditetapkan Muhammadiyah


10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

1 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

SNBT merupakan jalur kedua untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN akademik, maupun vokasi.


Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

Kemendikbud akan mengambil tindakan terhadap kampus yang memberangkatkan mahasiswa mengikuti Ferienjob.


Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

Kemendikbudristek meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional Indonesia.


Hari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi

3 hari lalu

Tangkapan layar-Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, Prof. Ganefri dalam sosialisasi SNBP yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Hari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi

Jumlah pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 mencapai 702.312 siswa.


Hasil Program Beasiswa IISMA 2024 Telah Diumumkan, Begini Langkah Selanjutnya

4 hari lalu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan 4 kebijakan untuk perguruan tinggi di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020. TEMPO/Putri.
Hasil Program Beasiswa IISMA 2024 Telah Diumumkan, Begini Langkah Selanjutnya

Setelah pengumuman, mahasiswa akan segera mendapat surat berisikan hak dan kewajiban penerima beasiswa IISMA.


PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

5 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Umum PBNU Gus Yahya berjabat tangan usai menggelar pertemuan di Kantor PBNU Jakarta, Kamis 25 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

KPU menetapkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Begini tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia.


Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

6 hari lalu

Batik Ecoprint dari Kampung Brontokusuman Karangkajen Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

Kampung Karangkajen Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta dikenalkan sebagai Kampung Religius jelang Ramadhan atau awal Maret 2024 ini.


Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

7 hari lalu

Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

PBNU mengajak semua pihak bersatu lagi dan Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa menerima hasil Pemilu 2024.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.