TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp 1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Dari angka yang diminta tersebut, Syahrial disebut baru memberi Rp 1,3 miliar kepada Stepanus. "Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 Miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021.
Perkenalan antara Stepanus dan Syahrial diduga dimulai dari sebuah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Azis memperkenalkan penyidik KPK tersebut kepada Syahrial.
Azis memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial lantaran diduga Wali Kota Tanjungbalai itu memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan daerahnya yang sedang dilakukan KPK. Harapannya, penyelidikan itu tidak naik ke tahap penyidikan.
"Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus mengenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Selanjutnya, bersama Maskur, Stepanus sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Syaratnya, Syahrial diminta menyiapkan duit sebesar Rp1,5 Miliar.
Syahrial pun menyetujui permintaan itu. Lantas ia mentransfer uang secata bertahap. "Sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA, teman dari saudara SRP. MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP. Sehingga, total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 Miliar," ujarnya.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia, ujar Firli, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Selanjutnya, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, sebanyak Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.
"Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.
Kini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka. Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CAESAR AKBAR
Baca: Penyidik KPK yang Terima Suap Bakal Dilaporkan ke Dewan Pengawas