TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaporkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau penyuapan penyidiknya kepada Dewan Pengawas.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis, 22 April 2021.
Firli menegaskan komisi antirasuah akan memegang prinsip zero tolerance alias tidak akan mentolelir setiap penyimpangan. "Kami memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu."
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan rasuah penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
Tiga tersangka itu antara lain penyidik Polri pada penugasan di komisi antirasuah, Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju. Selain Robin, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara berinisial Maskur Husain juga menjadi tersangka.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Firli.
Stefanus Robin ditahan mulai tanggal 22 April sampai 11 Mei 2021 di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Maskur Husain ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "MS, Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.