TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus suap. Selain itu, satu orang pengacara berinisial MH juga ikut jadi tersangka.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 22 April 2021.
Perkara ini, kata Firli, adalah temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti dengan mencari bukti-bukti, serta keterangan dari sejumlah pihak. Ia mengatakan ada delapan orang yang sudah diperiksa.
Di samping tiga orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, KPK memeriksa GN sopir dari Syahrial; RA saksi dari swasta; AR, orang kepercayaan MH; MC, saksi swasta sekaligus adik dari Stefanus Robin; dan RC, saksi swasta dan saudara dari RA.
Di samping memeriksa saksi, Firli mengatakan KPK juga menemukan bukti lain, antara lain dokumen, rekening, buku tabungan, kartu ATM, dan petunjuk lain.
Atas perbuatan para tersangka, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, Stefanus Robin ditahan mulai tanggal 22 April sampai 11 Mei 2021 di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, MH ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "MS, Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.