TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan menarik Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju kembali usai proses hukum kasusnya selesai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Stefanus merupakan penyidik Polri yang mendapat penugasan di lembaga antirasuah.
Stefanus diduga meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 April 2021.
Namun, kata Rusdi, untuk saat ini, Polri masih sebatas mengawal proses pemeriksaan Stefanus.
Saat ini, KPK tengah memeriksa Stefanus Robin Pattuju. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengusut perkara ini secara transparan.
"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya. Secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," ucap dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 22 April 2021.
KPK, kata Ali, tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap pegawai KPK.
ANDITA RAHMA
Baca: Cerita Kakak Wali Kota Tanjungbalai soal Kasus Pemerasan Penyidik KPK