Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Jerat Tersangka CEO EDCCash dengan UU Darurat Senpi Ilegal

Reporter

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Polri Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika usai konferensi pers kasus EDCCash pada Kamis, 22 April 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Direktur Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Polri Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika usai konferensi pers kasus EDCCash pada Kamis, 22 April 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf, lantaran memiliki senjata api atau senpi ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika mengatakan, Abdulrahman diketahui memiliki satu senjata api Carl Walther Waffenfabrik berwarna hitam. Senjata ditemukan penyidik saat tengah menggeledah rumah Abdulrahman. 

"Saat penggeledahan, kami menemukan senjata api. Dan serta ada senjata lainnya milik tiga orang pengawal AY. Sehingga ini konstruksinya untuk berkas perkara tersendiri," ujar Helmi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 April 2021. 

Helmi menyebut, beberapa senjata yang ditemukan dan disita penyidik adalah tiga senjata api Carl Walther Waffenfabrik berwarna hitam, satu pucuk senapa angin, satu unit parang panjang beserta sarung, tiga unit pisau sangkur beserta sarung, satu pucuk senjata Air Gun Makarov, satu pucuk Air Soft Gun GLOK, satu buah golok, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru. 

"Kepada mereka, kami sangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," ucap Helmi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara di kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, Abdulrahman dikenakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Abdulrahman ditetapkan tersangka setelah mengiming-imingi para korban dengan menawarkan investasi berupa mata uang kripto. Ia menjanjikan keuntungan 0,5 persen perhari sesuai saldo yang dimiliki korban. 

ANDITA RAHMA

Baca: Polri Tetapkan CEO EDCCash Tersangka Penipuan Mata Uang Kripto

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

16 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.


4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

20 jam lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tiba di gedung Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor pada Senin, 25 September 2023. Anies datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan persyaratan wajib dari KPU untuk bakal capres dan dan cawapres. TEMPO/Sultan Abdurrahman
4 Fakta Anies Baswedan Datangi Baintelkam Polri

Anies Baswedan mendatangi Baintelkam Polri pada Senin kemarin, 25 September 2023. Ada apa?


Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

1 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Polemik Gas Air Mata di Pulau Rempang, Polri Sebut Akibat Tertiup Angin, Komnas HAM Temukan Selongsong di Atap Sekolah

Polemik bentrok Pulau Rempang. Polisi sebut efek gas air mata akibat tertiup angin, tapi Komnas HAM temukan selongsong gas air mata di atas sekolah.


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

5 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

Polres Tangerang Selatan telah memberikan konfirmasinya atas pelaporan penipuan dengan cek kosong yang diterimanya oleh Yadi Sembako.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

5 hari lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Si Kembar Rihana Rihani Mulai Diadili tapi Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

6 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Si Kembar Rihana Rihani Mulai Diadili tapi Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan pre-order iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.


Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

6 hari lalu

Polda Sulawesi Selatan menangkap tersangka pelaku penipuan modus seorang santriwati di  Facebook, Selasa 19 September 2023.  ANTARA/HO-Polda Sulsel
Modus Penipuan Pria 53 Tahun Nyamar Jadi Santriwati 20 Tahun di Facebook

Seorang pria berusia 53 tahun mengaku sebagai santriwati berusia 20 tahun berhasil menipu seorang karyawan tambang. Begini modusnya.


Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

6 hari lalu

Sejumlah Polwan melakukan trauma healing kepada anak-anak di Pulau Rempang (dok.POLRI)
Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

Di Pulau Rempang, Polwan melakukan tiga agenda utama yaitu pendampingan psikososial, bakti sosial, dan bakti kesehatan untuk masyarakat