TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju, penyidik polisi yang bertugas di KPK, atas dugaan suap. Ia diduga meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengusut perkara ini secara transparan. "Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya. Secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," ucap dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 22 April 2021.
KPK, kata Ali, tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap pegawai KPK.
Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan KPK. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," kata Sambo.
Stefanus Robin baru bertugas di KPK dua tahun lalu. Mabes Polri menugaskan Robin sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu pada Agustus 2019.
ANDITA RAHMA
Baca: Ini Profil Penyidik KPK yang Diduga Terima Uang dari Wali Kota Tanjungbalai