TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI setelah parlemen mengakhiri masa reses.
"Untuk RUU IKN sudah ada upaya untuk menyerahkan ke DPR setelah Dewan mengakhiri masa reses," kata Fadjroel, Kamis, 22 April 2021.
Pemerintah, kata Fadjroel, berharap RUU Ibu Kota Negara setelah diserahkan ke DPR bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan menjadi undang-undang.
"Nanti bersamaan dengan penyelesaian Undang-Undang IKN akan disiapkan juga Perpres tentang Otorita Ibu Kota yang ada di sana," ujarnya.
Fadjroel bersama Menteri PPN atau Bappenas Suharso Monoarfa telah berkunjung ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan daerah calon ibu kota negara baru.
Pemerintah berharap proses ground breaking di ibu kota negara yang baru bisa dilakukan pada tahun ini. "Diupayakan upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 sudah bisa dilaksanakan di ibu kota baru," tutur Fadjroel.
Baca juga: Pemerintah Diminta Menunda Rencana Pemindahan Ibu Kota Sampai Pandemi Selesai