TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menargetkan pelimpahan berkas tahap I kasus dugaan korupsi PT Asabri pada akhir April 2021. Sebab, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan masa penahanan para tersangka akan berakhir pada bulan depan atau Mei 2021.
"Penyidik sedang konsentrasi penyelesaian berkas. Akhir bulan kami kejar tahap I," ujar Febrie saat dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 22 April 2021.
Selain itu, penyidik kini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan ihwal nilai kerugian negara. Kejaksaan Agung sendiri telah menghitung secara internal dan mendapati nilai kerugian mencapai Rp 23 triliun.
Febrie memperkirakan, nilai perhitungan internalnya dengan perhitungan BPK tak akan beda jauh. "Ini sedang dicocokkan, tapi angkanya tidak akan jauh berbeda karena kami punya bukti kuat," kata Febrie.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus Asabri. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Senilai Rp 45 Miliar
ANDITA RAHMA