TEMPO.CO, Medan - Seorang penyidik kepolisian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga minta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. KPK tengah menelusuri dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Penyidik komisi antirasuah dengan pengawalan polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Sriwijaya, Tanjungbalai, kemarin. Rumah tersebut disebut-sebut sebagai rumah keluarga Syahrial.
Sumber Tempo di Kota Tanjungbalai, yang menolak identitasnya ditulis, menyebut, rumah yang digeledah KPK diketahui milik keluarga Syahrial. "Dari dalam rumah, penyidik KPK menyita dokumen proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman atau Perkim," kata sumber tersebut, Rabu, 21 April 2021.
Salah seorang abang Syahrial bernama Mahyaruddin Salim mengaku baru mengetahui kedatangan KPK ke Tanjungbalai dan memeriksa adiknya, kemarin siang setelah membuka pesan singkat di handphone nya.
"Saya baca, KPK sedang di Tanjungbalai," ujar Mahyaruddin yang juga anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar tersebut kepada Tempo, Rabu 21 April 2021.
Menurut Mahyaruddin, adiknya memang pernah diperiksa KPK awal Januari 2019. Namun dia tidak mengetahui adiknya diperiksa KPK dalam hal apa.
"Karena dia sudah jadi wali kota dan saya juga sibuk wiraswasta sebelum terpilih anggota dewan, saya tidak pernah bertanya ke Syahrial penyebab dia diperiksa KPK. Namun saya ingat pemeriksaan itu awal Januari 2019."
Syahrial, ujar Mahyaruddin, juga tidak pernah menyampaikan kepada dia tentang masalah yang sedang dihadapi. "Termasuk mengenai penyidik KPK yang diduga minta uang, kami tidak tahu soal itu," ujar Mahyaruddin.
Catatan Redaksi:
Judul berita ini direvisi pada Rabu, 21 April 2021, pukul 18.38 WIB. Revisi dilakukan pada kata Adik, seharusnya Kakak. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.