TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyebut vonis hukuman mati di Indonesia meningkat 46 persen di sepanjang 2020. Tercatat, ada 117 vonis hukuman mati.
"Sangat ironis. Dalam situasi di mana negara seharusnya membantu menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin dari kematian akibat virus Corona, negara malah menambah vonis mati bagi semakin banyak orang. Ini menurunkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui diskusi daring pada Rabu, 21 April 2021.
Sementara di 2019, Amnesty mencatat ada 80 vonis hukuman mati. Dari 117 vonis di 2020, 101 vonis di antaranya dijatuhkan untuk kejahatan terkait narkotika, dan 16 vonis untuk kasus pembunuhan.
Usman menyatakan, angka ini mencerminkan tren yang sama dari tahun-tahun sebelumnya, di mana setidaknya 70 persen dari seluruh vonis mati dijatuhkan untuk kasus-kasus kejahatan terkait narkotika.
Tren naiknya jumlah vonis hukuman mati di Indonesia juga berlanjut di 2021. Pada 6 April, Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhkan vonis mati kepada 13 terdakwa sekaligus. Empat di antara terdakwa adalah warga negara asing, sementara sembilan lainnya adalah warga negara Indonesia.
Naiknya vonis mati di Indonesia bertolak belakang dengan tren global dan regional. Jumlah vonis mati sedunia pada tahun 2020 turun sebanyak 36 persen setidaknya ke angka 1.477 dibanding 2019 yang mencapai 2.307. Jumlah vonis mati di kawasan Asia-Pasifik juga turun lebih dari setengah menjadi 517 dari 1.227 pada tahun sebelumnya.
“Hukuman mati dalam situasi apa pun adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan harkat martabat manusia," kata Usman.