TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menemukan ada dugaan tindak pidana dalam insiden kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Dari hasil itu semua, dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya adalah telah ditemukan tindak pidana sehingga perkara dinaikkan pada tahap penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 April 2021.
Naiknya status kasus ke penyidikan dilakukan setelah Polri memeriksa sejumlah saksi dan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik.
"Penyidik menilai berdasarkan fakta adanya kesalahan, kealfaan, sehingga menimbulkan ledakan atau kebakaran," kata Rusdi. Polri pun menggunakan Pasal 188 KUHP untuk perkara ini.
Kilang VI Balongan adalah kilang keenam dari tujuh kilang Direktorat Pengolahan PT Pertamina (Persero). Kegiatan bisnis utama di kilang ini adalah mengolah minyak mentah dari Duri dan Minas menjadi produk-produk BBM (Bahan Bakar Minyak), non-BBM dan Petrokimia.
Adapun peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan terjadi pada Senin, 29 Maret dini hari pukul 00.45 WIB. Insiden itu berdampak pada lima desa meliputi Desa Balongan, Desa Sukareja, Desa Rawadalem, Desa Sukaurip dan Desa Tegalurung. Sebanyak 912 jiwa pun diungsikan.
ANDITA RAHMA
Baca: Hasil Lengkap Laporan Investigasi Ombudsman Soal Kebakaran di Kilang Balongan