TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penggugat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika perihal ganja untuk kesehatan, Erasmus Napitupulu, menyerahkan perbaikan serta menambahkan lampiran informasi yang telah sesuai arahan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Gugatan terhadap dua pasal itu dilayangkan oleh tiga orang ibu yang anaknya menderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Mereka menggugat pasal tersebut agar anak mereka dapat menerima penanganan medis dengan menggunakan ganja, yang masuk dalam narkotika golongan I.
Perbaikan diberikan Erasmus dalam sidang perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU Narkotika terhadap UUD 1945 dengan agenda penyampaian perbaikan atas permohonan yang sebelumnya telah diajukan.
"Jadi tujuan kami yang mulia dalam perbaikan ini sudah kami lampirkan lagi adalah agar nantinya negara dapat melakukan pemanfaatan, penelitian, dan pengaturan terhadap narkotika Golongan I untuk layanan kesehatan, sebagaimana telah dilakukan dan diakui berbagai negara di dunia," ujar Erasmus dalam sidang virtual MK pada Rabu, 21 April 2021.
Salah satu hal yang dilampirkan Erasmus adalah putusan MK yang memperbolehkan tiga ibu memiliki legal standing untuk mewakili anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun.
Selain itu, Erasmus juga melampirkan contoh kasus penggunaan ganja sebagai pengobatan. "Di 2016 ada seorang anak laki-laki di Ontario, Kanada yang menderita lennox gastaut syndrome, ini bagian dari cerebral palsy, diberikan terapi ganja. Lalu, di 2017 ada Mark Zartler ini sempat terkenal karena memvideokan anaknya yang menderita cerebral palsy, lalu diberikan pengobatan dupa, pengobatan yang sama juga diberikan Pemohon 1 di Australia pada anaknya dan pada saat divideo itu kejang-kejang berhenti, dan itu mengakibatkan di tahun 2017, 2018, negara bagian Texas di AS merubah perundang-undangnya, pengadilan di sana juga mengubah ketentuan di Undang-Undang bagian Texas untuk memperbolehkan narkotika Golongan I yaitu ganja untuk dipakai secara terbatas untuk kebutuhan medis," kata Erasmus.
Setelah mendengar pernyataan Erasmus, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menerima seluruh berkas perbaikan. Ia menyatakan akan mencermati seluruh berkas dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Kami sahkan dulu bukti P1 hingga P39. Selanjutnya akan melayangkan naskah perbaikan ini ke rapat permusyawaratan hakim yang komposisinya terdiri dari sembilan hakim untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bagaimana relefansi perkara ini. Apakah perlu dicermati, ditingkatkan dalam sidang pembuktian, atau kah cukup sampai di sini dan kemudian bisa diambil sikap mahkamah konstitusi untuk mengambil keputusan," ucap Suhartoyo.
ANDITA RAHMA
Baca: Polri: Sepanjang UU Larang Ganja untuk Medis, Kami Akan Ikuti