TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menemui sejumlah kendala dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri atas tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui bitcoin.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menemukan Heru dan Bentjok kerap bertransaksi saham menggunakan bitcoin.
“Saham di dalam negeri yang mereka beli dengan bitcoin. Memang ada beberapa kendala karena mereka menggunakan nama orang lain, makanya masih didalami,” kata Febrie saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 21 April 2021.
Febrie menuturkan, penyidik bakal kembali memanggil direksi PT Indodax Nasional Indonesia guna mengetahui nilai transaksi bitcoin itu. Menurut dia, modus pembelian bitcoin ini terbilang baru.
“Kami juga meminta bantuan teman-teman PPATK untuk mengetahui ke perusahaan mana saja transaksi dengan bitcoin itu,” kata Febrie.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 23 triliun. Namun, nilai aset sitaan yang telah terkumpul sampai saat ini baru mencapai Rp 10,5 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka Asabri itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tiga orang, yakni Jimmy Sutopo, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat.
ANDITA RAHMA
Baca: Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Senilai Rp 45 Miliar