TEMPO Interaktif, Jakarta: Terpidana lima tahun penjara kasus aliran dana Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/11). Datang dengan mengenakan baju koko putih, Burhanuddin mengaku diperiksa sebagai saksi. "Kabar saya baik," ujar Burhanuddin yang diantar mobil tahanan KPK Kijang warna biru B 8638 WU.
Burhanuddin tidak menjelaskan ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka siapa. Selain Burhanuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terdakwa Anthony Zeidra Abidin. Namun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu belum tiba di kantor KPK Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta.
Burhanuddin divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun penjara karena terbukti mengetahui dan menyetujui keluarnya dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Uang itu dibagikan kepada sejumlah pejabat Bank Indonesia dan anggota Dewan.
KPK juga menetapkan empat mantan deputi gubenur sebagai tersangka. Mereka adalah Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajuddin. Penetapan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2008, atau pada hari yang sama saat Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Cheta Nilawaty