TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang perdana kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 21 April 2021. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Sidang pertama, Rabu," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua mantan politikus PDIP itu didakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua pasal itu menjelaskan mengenai menerima suap dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPK menyangka Juliari melalui dua PPK menerima uang suap dari proyek pengadaan sembako bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. KPK menduga Juliari melalui bawahannya mewajibkan perusahaan yang mendapatkan jatah pengadaan sembako untuk menyetor uang untuknya.
Komisi menengarai jumlah uang yang diminta Juliari adalah Rp 10 ribu untuk tiap paket. KPK memperkirakan Juliari telah menerima duit Rp 17 miliar dari pungutan itu.
Dua pengusaha di antaranya adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. KPK mendakwa dua orang itu menyetorkan uang ke Juliari hampir Rp 4 miliar. Jaksa KPK menuntut agar Harry dan Ardian dihukum 4 tahun penjara.
Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan awal Desember lalu. Awalnya KPK menangkap para pemberi suap dan Matheus Joko Santoso. Juliari baru menyerahkan diri seusai KPK menggelar konferensi pers yang isinya mengumumkan bahwa Menteri Sosial itu juga menjadi tersangka di kasus bansos Covid-19.
Baca: Kasus Bansos Covid-19: ICW Nilai Tuntutan Penyuap Juliari Terlalu Rendah