TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan tiga kader partainya melaporkan sembilan kuasa hukum pihak Kongres Luar Biasa Deli Serdang ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya. Para pelapor ialah Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba yang namanya tercatat sebagai penggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan dan kami gunakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) yang mana itu ancaman hukumannya enam tahun," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021.
Mehbob mengatakan Jefri, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba sebelumnya mengadu ke DPP bahwa nama mereka dicatut dan menduga tanda tangan mereka dipalsukan. Mereka, kata Mehbob, juga menyatakan tak pernah bertemu dengan kuasa hukum penggugat.
Laporan ke Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Ahad lalu, 18 April 2021. Dalam salinan surat tanda bukti lapor, Jefri Prananda menjadi pelapor, sedangkan Laode Abdul Gamal dan Muliadin Salemba selaku saksi korban. Mereka melaporkan kuasa hukum penggugat atas nama Makarius Nggiris, Antonius E. Rasi Wangge dkk dengan dugaan pemalsuan surat.
Mehbob mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengadukan sembilan kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang itu atas pelanggaran etik profesi. Ia mengatakan mereka telah melanggar Pasal 263 ayat (2) atas pemalsuan surat tersebut.
Mehbob pun menyebut kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, dan kelompoknya sebagai pelanggar hukum dan melakukan kebohongan-kebohongan besar. Dia berujar, pengadilan seharusnya menjatuhkan vonis yang tepat kepada mereka.
Mehbob juga berharap Kepolisian segera memproses laporan Jefri Prananda dkk menyangkut dugaan pemalsuan surat kader Demokrat. "Kami juga minta Kepolisian untuk segera memproses laporan kami dan siapa dalangnya untuk segera diproses hukum, karena saya yakin mungkin pengacara-pengacara itu hanya sebagai korban dari dalang intelektualnya."