Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kader Demokrat Polisikan Kuasa Hukum KLB atas Dugaan Palsukan Tanda Tangan

image-gnews
Sidang perdana gugatan AD/ART Partai Demokrat 2020 yang diajukan kubu KLB Deli Serdang, Selasa, 20 April 2021. Kubu KLB sebagai penggugat tak hadir dalam persidangan. TEMPO/Putri.
Sidang perdana gugatan AD/ART Partai Demokrat 2020 yang diajukan kubu KLB Deli Serdang, Selasa, 20 April 2021. Kubu KLB sebagai penggugat tak hadir dalam persidangan. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan tiga kader partainya melaporkan sembilan kuasa hukum pihak Kongres Luar Biasa Deli Serdang ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya. Para pelapor ialah Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba yang namanya tercatat sebagai penggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan dan kami gunakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) yang mana itu ancaman hukumannya enam tahun," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021.

Mehbob mengatakan Jefri, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba sebelumnya mengadu ke DPP bahwa nama mereka dicatut dan menduga tanda tangan mereka dipalsukan. Mereka, kata Mehbob, juga menyatakan tak pernah bertemu dengan kuasa hukum penggugat.

Laporan ke Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Ahad lalu, 18 April 2021. Dalam salinan surat tanda bukti lapor, Jefri Prananda menjadi pelapor, sedangkan Laode Abdul Gamal dan Muliadin Salemba selaku saksi korban. Mereka melaporkan kuasa hukum penggugat atas nama Makarius Nggiris, Antonius E. Rasi Wangge dkk dengan dugaan pemalsuan surat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mehbob mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengadukan sembilan kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang itu atas pelanggaran etik profesi. Ia mengatakan mereka telah melanggar Pasal 263 ayat (2) atas pemalsuan surat tersebut.

Mehbob pun menyebut kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, dan kelompoknya sebagai pelanggar hukum dan melakukan kebohongan-kebohongan besar. Dia berujar, pengadilan seharusnya menjatuhkan vonis yang tepat kepada mereka.

Mehbob juga berharap Kepolisian segera memproses laporan Jefri Prananda dkk menyangkut dugaan pemalsuan surat kader Demokrat. "Kami juga minta Kepolisian untuk segera memproses laporan kami dan siapa dalangnya untuk segera diproses hukum, karena saya yakin mungkin pengacara-pengacara itu hanya sebagai korban dari dalang intelektualnya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

1 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.