TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan kasus unlawful killing kini sedang dalam proses pemberkasan. Kasus tersebut merupakan rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI atau Front Pembela Islam (FPI)
"Saat ini sedang dalam proses pemberkasan terhadap dua tersangka," ujar Rusdi saat dikonformasi pada Selasa, 20 April 2021.
Kendati demikian, penyidik, kata Rusdi, masih membuka peluang memeriksa tersangka atau saksi jika informasi dirasa kurang. "Kalau sudah P21 dari jaksa baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," kata Rusdi.
Polri telah menetapkan dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing. Sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Baca juga: Polri Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan di Kasus Unlawful Killing FPI
ANDITA RAHMA