Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Nurhadi, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Reporter

image-gnews
Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin, 19 April 2021. Gelar perkara dilaksanakan di Gedung Direskrimum Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Hadir dalam gelar perlara itu ialah pihak pelapor, kuasa hukum, terlapor, tim penyelidik dari Direskrimum, perwakilan Bidang Profesi dan Pengamanan, saksi ahli dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Gelar perkara tersebut dimulai pukul 13.00 dan selesai sekitar pukul 15.15.

Gelar perkara diawali paparan Nurhadi selaku pelapor atas peristiwa penganiayaan yang menimpanya ketika berusaha meminta konfirmasi atas dugaan kasus skandal korupsi pajak oleh Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya.

Namun paparan Nurhadi disanggah oleh terlapor, Firman Subhki dan Purwanto, yang juga anggota polisi aktif. Setelah itu baik pelapor maupun terlapor diminta keluar ruangan dan penyelidik melanjutkan gelar perkara bersama saksi ahli.

Ahli hukum pers dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman yang hadir dalam gelar perkara tersebut mengatakan dirinya antara lain diminta menjelaskan soal konstruksi Pasal 18 ayat 1 UU Pers serta korelasinya dengan hukum pidana. Selain itu Herlambang diminta menjelaskan soal kode etik jurnalistik.

“Saya jelaskan kaitannya dengan liputan investigasi itu bagaimana, liputan investigasi itu apa, mengapa langkah yang diambil Nurhadi itu masih dalam lingkup kode etik jurnalistik. Penyelidik perlu penegasan-penegasan itu, ya saya jelaskan sedetail-detailnya,” kata Herlambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Herlambang, forum gelar perkara bagus dan cair. Penyelidik, kata dia, lebih banyak menggali, bukan mengarahkan. Pertanyaan-pertanyaan penyelidik, menurut Herlambang, lebih pada meminta penegasan mengenai hukum pers dan kode etik jurnalistik. “Mudah-mudahan menambah argumen-lah buat mereka,” kata Herlambang.

Meski telah melakukan gelar perkara, namun penyelidik belum menetapkan tersangka kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa penyelidik, antara lain redaktur hukum Majalah Tempo Mustafa Silalahi dan Linda Trianita, serta Pemimpin Redaksi tempo.co Setri Yasra. Penyelidik juga sudah meminta penjelasan dari saksi ahli yang ditunjuk Dewan Pers, yakni Imam Wahyudi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, Pemred tempo.co Diperiksa 7 Jam

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

2 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

3 jam lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

23 jam lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga Desa Pakel, buntut konflik agraria.


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

1 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

2 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

2 hari lalu

Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya dua warga Aceh Jaya


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.