TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin, 19 April 2021. Gelar perkara dilaksanakan di Gedung Direskrimum Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Hadir dalam gelar perlara itu ialah pihak pelapor, kuasa hukum, terlapor, tim penyelidik dari Direskrimum, perwakilan Bidang Profesi dan Pengamanan, saksi ahli dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Gelar perkara tersebut dimulai pukul 13.00 dan selesai sekitar pukul 15.15.
Gelar perkara diawali paparan Nurhadi selaku pelapor atas peristiwa penganiayaan yang menimpanya ketika berusaha meminta konfirmasi atas dugaan kasus skandal korupsi pajak oleh Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya.
Namun paparan Nurhadi disanggah oleh terlapor, Firman Subhki dan Purwanto, yang juga anggota polisi aktif. Setelah itu baik pelapor maupun terlapor diminta keluar ruangan dan penyelidik melanjutkan gelar perkara bersama saksi ahli.
Ahli hukum pers dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman yang hadir dalam gelar perkara tersebut mengatakan dirinya antara lain diminta menjelaskan soal konstruksi Pasal 18 ayat 1 UU Pers serta korelasinya dengan hukum pidana. Selain itu Herlambang diminta menjelaskan soal kode etik jurnalistik.
“Saya jelaskan kaitannya dengan liputan investigasi itu bagaimana, liputan investigasi itu apa, mengapa langkah yang diambil Nurhadi itu masih dalam lingkup kode etik jurnalistik. Penyelidik perlu penegasan-penegasan itu, ya saya jelaskan sedetail-detailnya,” kata Herlambang.
Menurut Herlambang, forum gelar perkara bagus dan cair. Penyelidik, kata dia, lebih banyak menggali, bukan mengarahkan. Pertanyaan-pertanyaan penyelidik, menurut Herlambang, lebih pada meminta penegasan mengenai hukum pers dan kode etik jurnalistik. “Mudah-mudahan menambah argumen-lah buat mereka,” kata Herlambang.
Meski telah melakukan gelar perkara, namun penyelidik belum menetapkan tersangka kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa penyelidik, antara lain redaktur hukum Majalah Tempo Mustafa Silalahi dan Linda Trianita, serta Pemimpin Redaksi tempo.co Setri Yasra. Penyelidik juga sudah meminta penjelasan dari saksi ahli yang ditunjuk Dewan Pers, yakni Imam Wahyudi.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, Pemred tempo.co Diperiksa 7 Jam