Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Jadi Keempat, AMSI: Ciptakan Ekosistem Digital yang Sehat

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyerahkan berkas organisasi syarat menjadi konstituen Dewan Pers kepada Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya, di Dewan Pers, Senin, 27 Agustus 2018. Foto: Istimewa
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyerahkan berkas organisasi syarat menjadi konstituen Dewan Pers kepada Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya, di Dewan Pers, Senin, 27 Agustus 2018. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merayakan hari jadi ke-4 pada 18 April 2021. Tahun keempat ini merupakan tonggak bagi akselerasi pencapaian tujuan-tujuan utama dari organisasi perusahaan media siber pertama di Indonesia ini.

"Tiga tahun pertama merupakan era konsolidasi internal organisasi. Tahun keempat AMSI mengokohkan diri sebagai organisasi yang membawa visi menciptakan ekosistem digital yang sehat di Indonesia,” ujar Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Pendirian AMSI disokong 26 media online ditandai dengan deklarasi yang berlangsung di Dewan Pers pada 18 April 2017. Media pendiri tidak hanya media arus utama yang berkantor pusat di Jakarta, seperti Kompas.com, Tempo.co, Detik.com, Republika.co.id, Liputan6.com, Merdeka.com, Kapanlagi.com, Viva.co.id, Okezone.com, Tirto.id, Suara.com,
Cnnindonesia.com, Kumparan.com, Dream.co.id, Tribunnews.com, Bisnis.com, Thejakartapost.com, Metrotvnews.com, Arah.com, Rimanews.com, Beritasatu.com, Otonomi.co.id. Beberapa di antaranya juga media lokal arus utama seperti Beritajatim.com, Kabarmakassar.com, Jatengpos.co.id dan Riauonline.co.id.

AMSI dibentuk dengan tiga tujuan, yaitu memperjuangkan peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi kemerdekaan pers; meningkatkan profesionalisme media siber yang berpedoman pada UU Pers, kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media siber dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers, serta membangun ekosistem bisnis media digital yang mengedepankanjurnalisme berkualitas di tingkat wilayah maupun nasional.

Sekretaris Jenderal AMSI Wahyu Dhyatmika menambahkan masa empat tahun masih terlalu singkat untuk menunjukkan secara tuntas hasil kerja-kerja AMSI memajukan ekosistem media digital yang sehat secara bisnis dan berkualitas kontennya.

“Namun, setidaknya, lewat berbagai program kerja AMSI, kami sudah mempersiapkan dasar-dasarnya untuk berlari kencang ke depan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah program yang sudah dilakukan AMSI pada empat tahun pertamanya adalah meluncurkan program cek fakta untuk seluruh media anggota AMSI yang berperan dalam melawan hoaks selama Pemilihan Presiden 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Juga memetakan lansekap bisnis media digital pada awal 2021 ini melalui survei atas 100 media online di
Indonesia. Pemetaan itu penting untuk merancang program AMSI empat tahun ke depan.

Saat ini AMSI beranggotakan 338 media siber yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia. AMSI juga telah tercatat sebagai konstituen Dewan Pers sejak awal 2020 lalu.

Pasca-kongres II Agustus 2020 lalu, AMSI mulai bergerak lebih progresif dan aktif melakukan penguatan media anggota, dengan berbagai program pelatihan dan kolaborasi.

Ketua Badan Pertimbangan dan Pengawas AMSI, Sapto Anggoro (CEO Tirto.id) mengatakan internet dan media online adalah keniscayaan di masa depan. “Masa depan media online membutuhkan model bisnis yang sesuai, yang tidak hanya mampu menarik pemodal dan pemasang iklan tapi juga menguntungkan pembaca, sekaligus mampu menjaga independensi newsroom. Jika dapat terwujud, semuanya akan indah,” katanya.

Karena itu, di usia ke-4 ini, Sapto mendorong AMSI harus terus memperkuat diri. “AMSI harus terbuka dengan kolaborasi-kolaborasi untuk melakukan terobosan-terobosan menjawab keniscayaan tersebut. Dirgahayu ke-4 AMSI, terus maju memimpin jurnalisme masa depan,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

20 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

21 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

22 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

23 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.