TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama dua pekan, daei 22 April hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan perpanjangan PPKM tahap keenam sejak pertama kali diberlakukan pada Februari lalu.
"Pemerintah berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam dari 22 April sampai 3 Mei 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin, 19 April 2021.
Airlangga mengatakan perpanjangan dilakukan setelah melihat hasil evaluasi dari lima tahap PPKM sebelumnya. Hasilnya, dinilai bahwa PPKM mikro berhasil menurunkan penyebaraan Covid-19 di Tanah Air.
Bahkan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM mikro kembali ditambah. Pada tahap lima kemarin, jumlah provinsi yang ikut mencapai 20 daerah.
"Perluaasan berdasarkan jumlah kasus aktif, maka (pada perpanjangan tahap enam) ditambahkan 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ia menyebut rata-rata kasus aktif terus menurun. Di Januari 15,43 persen, Februari 13,57, Maret 9,52, dan April 7,23. Dan kasus aktif mingguan, minggu kedua Februari 176.291 kasus per minggu. Minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu.
Kasus aktif per 18 April, telah berhasil diteken hingga single digit atau 6,6 persen. Airlangga mengatakan ini adalah perbaikan dibanding Februari lalu, yang kasus aktifnya mencapai 16 persen. "Positivity rate-nya 11,2 persen dibanding Februari tanggal 9, 29,4 persen. Bed occupancy rate rata-rata adalah 34 hingga 35 persen dan tak ada provinsi yang bed occupancy rate-nya di atas 60 persen," kata dia.
Baca: Update Covid-19 Per 19 April: Kasus Positif Tambah 4.952, Meninggal 143 Orang