TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Indonesia Corruption menggunakan data yang salah saat memberi ponten E untuk kinerja lembaganya selama tahun 2020. KPK menyebut ICW menggunakan data semester I, bukan data selama setahun.
“Data tersebut ternyata berasal hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1, Juni 2020,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.
Ali mengatakan sepanjang 2020 KPK menargetkan menangani 120 perkara. Dari target itu, KPK telah memulai sebanyak 91 penyidikan baru selama setahun. Jumlah itu, kata Ali, belum termasuk sisa perkara yang dimulai sebelum tahun 2020 sebanyak 117 kasus. “Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara,” ujar dia.
Ali berkilah selama 2020 kinerja penindakan KPK juga terhalang karena adanya pandemi Covid-19. Adanya pembatasan sosial berskala besar, membuat gerak pegawai KPK lebih sulit dalam melakukan penindakan.
Sebelumnya, ICW memberikan nilai E untuk kinerja penindakan tiga lembaga hukum, KPK, Polisi dan Kejaksaan. Menurut ICW, ketiga lembaga tersebut hanya mampu mencapai target di bawah 20 persen dari rencana kerja yang dibikin awal tahun. Khusus untuk KPK, ICW menyebut KPK hanya melaksanakan 15 kali penindakan. Padahal target di awal tahun adalah 120 perkara.
Baca: Ini Alasan ICW Beri Ponten E untuk Penindakan Korupsi Tahun 2020