Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kota Gorontalo Larang Jual Beli Miras

image-gnews
Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minumanberalkohol di Kecamatan Sipatana.
Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minumanberalkohol di Kecamatan Sipatana.
Iklan

INFO NASIONAL – Jika berencana membuka usaha minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo, sebaiknya dibatalkansaja. Sebab, Kota Gorontalo melarang keras untuk praktek jual beli minuman keras (miras) jenis apapun.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Poin utama dalam aturan daerah itu adalah denda Rp50 juta bagi warga yang berani menjual minuman.

"Setiap warga yang memperjualbelikan minuman beralkohol akan dikenakan ketentuan pidana. Mulai dari kurungan badan hingga denda. Kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta, itutegas di perda,” kata PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Mohammad Aris pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda No.4 Tahun 2017  di Kecamatan Sipatana.

Mohammad Aris mengatakan, pihaknya terus berupaya tegas memberantas penjualan minuman beralkohol dengan melakukan razia setiap pekannya dengan melibatkan pihak TNI-Polri. “Di perda itu jelas yang bisa menjual hanya hypermarket dan hotel yang ada izinnya. Selain itu, kita akan tindak tegas. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tempat yang sama, Camat Sipatana, Sriyanti Ano berharap agar seluruh warganya dapat menjauhi miras jenis apapun.  Alasannya,karena banyak warga yang terjerat kasus kriminalitas akibat pengaruh miras. "Minuman beralkohol dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti pembunuhan danp enganiayaan, hingga dapat merusak kesehatan fisik maupun psikis.

Menurut Sriyanti, banyak contoh kasus kriminal bersumber dari minuman beralkohol.  Balita yang dicekoki minuman keras oleh pamannya beberapa waktu lalu menjadi salah satu realita yang harus disikapi serius.

Di bulan Ramadan ini, Sriyanti berharap seluruh masyarakat di Kecamatan Sipatana lebih khusyuk menjalankan ibadah dan tidak menyentuh minuman beralkohol. “Tanggungjawab kecamatan menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

33 hari lalu

Tangkapan layar video viral motor yang dikendarai dua siswi SD mendarat di genting atap rumah warga di Tasikmalaya. Instagram
Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

Dalam sepekan terakhir jagat maya dihebohkan dengan sederet peristiwa viral dan nyeleneh yang buat warganet gelang kepala. Apa saja?


Pengemudi XPander Menabrak Showroom & Porsche di PIK 2 Saat Sedang Mabuk

36 hari lalu

Tangkapan layar video Mitsubishi Xpander menabrak Porsche GT3 di sebuah showroom mobil mewah Tangerang, Banten. Foto: X
Pengemudi XPander Menabrak Showroom & Porsche di PIK 2 Saat Sedang Mabuk

JP, 42 tahun pengemudi Mitsubishi XPander diduga sedang mabuk lepas kendali lalu menabrak sebuah showroom dan Porsche milik Ivan's di PIK 2


Larangan Jual Miras di Timur Tengah Melonggar, Saudi Susul Uni Emirat Arab, Qatar, Libanon dan Mesir

5 Februari 2024

Ilustrasi bar minuman keras di klub malam atau diskotek. Shutterstock
Larangan Jual Miras di Timur Tengah Melonggar, Saudi Susul Uni Emirat Arab, Qatar, Libanon dan Mesir

Arab Saudi menambah daftar negara Timur Tengah yang mulai membolehkan jual beli minuman keras.


Tawuran di Pasar Rebo sebabkan Tangan Pelajar Putus, Polisi Sebut Pelaku Sempat Pesta Miras

31 Januari 2024

Dua bilah celurit ukuran 1,5 meter dan 1,2 meter yang disita dari AM (17 tahun) dan AP (16 tahun), anak yang berhadapan dengan hukum karena tawuran di Flyover Pasar Rebo, Minggu, 28 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tawuran di Pasar Rebo sebabkan Tangan Pelajar Putus, Polisi Sebut Pelaku Sempat Pesta Miras

Para pelaku tawuran di Flyover Pasar Rebo sempat mengonsumsi minuman keras sebelum menyerang lawannya.


Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg Sabu dan Ratusan Botol Miras Ilegal

28 Desember 2023

Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg Sabu dan Ratusan Botol Miras Ilegal

Bea Cukai Nunukan bersama dengan TNI AL Kabupaten Nunukan menggagalkan penyelundupan narkotika dan botol minuman mengandung etil alkohol


Polisi Gerebek Perkampungan di Bekasi, Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

18 Desember 2023

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Polisi Gerebek Perkampungan di Bekasi, Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Operasi pemberantasan peredaran miras ilegal di Cikarang, Kabupaten Bekasi itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar.


Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

30 November 2023

Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) di Monas, Kamis, 30 November 2023. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

Sasaran operasi adalah pedagang minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta miras oplosan.


Ruko Depan Masjid di Tambora Jakbar Produksi Miras Jenis Ciu, Warga Tahunya Bisnis Konveksi

20 September 2023

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi (paling kanan) sedang melakukan olah TKP atas kasus produksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial KL (kaus oranye) sudah diamankan. TEMPO/Novali Panji
Ruko Depan Masjid di Tambora Jakbar Produksi Miras Jenis Ciu, Warga Tahunya Bisnis Konveksi

Polsek Tambora Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko yang memproduksi miras jenis ciu. Bisa raup omzet Rp 20 juta seminggu.


Polsek Tambora Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi

20 September 2023

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi (paling kanan) sedang melakukan olah TKP atas kasus produksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial KL (kaus oranye) sudah diamankan. TEMPO/Novali Panji
Polsek Tambora Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi

Pelaku pembuat ciu ilegal bisa meraup omzet Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam satu pekan penjualan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan Empat Orang

8 September 2023

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan Empat Orang

Para korban mulai merasakan efek dari miras oplosan itu, yakni sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.