INFO NASIONAL – Jika berencana membuka usaha minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo, sebaiknya dibatalkansaja. Sebab, Kota Gorontalo melarang keras untuk praktek jual beli minuman keras (miras) jenis apapun.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Poin utama dalam aturan daerah itu adalah denda Rp50 juta bagi warga yang berani menjual minuman.
"Setiap warga yang memperjualbelikan minuman beralkohol akan dikenakan ketentuan pidana. Mulai dari kurungan badan hingga denda. Kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta, itutegas di perda,” kata PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Mohammad Aris pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda No.4 Tahun 2017 di Kecamatan Sipatana.
Mohammad Aris mengatakan, pihaknya terus berupaya tegas memberantas penjualan minuman beralkohol dengan melakukan razia setiap pekannya dengan melibatkan pihak TNI-Polri. “Di perda itu jelas yang bisa menjual hanya hypermarket dan hotel yang ada izinnya. Selain itu, kita akan tindak tegas. Sekali lagi, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Camat Sipatana, Sriyanti Ano berharap agar seluruh warganya dapat menjauhi miras jenis apapun. Alasannya,karena banyak warga yang terjerat kasus kriminalitas akibat pengaruh miras. "Minuman beralkohol dapat memicu berbagai tindak kriminal seperti pembunuhan danp enganiayaan, hingga dapat merusak kesehatan fisik maupun psikis.
Menurut Sriyanti, banyak contoh kasus kriminal bersumber dari minuman beralkohol. Balita yang dicekoki minuman keras oleh pamannya beberapa waktu lalu menjadi salah satu realita yang harus disikapi serius.
Di bulan Ramadan ini, Sriyanti berharap seluruh masyarakat di Kecamatan Sipatana lebih khusyuk menjalankan ibadah dan tidak menyentuh minuman beralkohol. “Tanggungjawab kecamatan menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah,” katanya.(*)