TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengejar terpidana Sugianto setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memvonis empat tahun penjara. Sugianto merupakan terpidana kasus narkoba dan sudah ditetapkan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan petugas sudah mencari Sugianto ke sejumlah lokasi. Ia menyatakan jika terdakwa tidak kooperatif menyerahkan diri ke Kejati Sumut, maka akan ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
"Kejati akan melakukan penangkapan terhadap terpidana itu karena melaksanakan putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sumanggar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, empat tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan sebelumnya atau Januari 2021 di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi Medan.
Kasus Sugianto bermula pada Agustus 2019. Ia datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.
Selanjutnya petugas menggeledah kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci. Petugas menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi narkoba jenis pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.
Baca juga: Polisi: Pesinetron Jeff Smith Positif Konsumsi Ganja