TEMPO.CO, Palembang - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Tri Wahyudi mengatakan pihaknya telah menahan tersangka penganiaya perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang beberapa hari yang lalu. Ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Tri Wahyudi di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 17 April 2021.
Tersangka penganiaya perawat RS Siloam Palembang, Jonson Tjakrawinata, ditangkap Satreskrim Polrestabas Palembang, di Kayu Agung, Ogan Komering ilir, Sumatera Selatan, Jumat malam, 16 April 2021. Usai menjalani pemeriksaan, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini memberikan pernyataan apa yang menjadi penyebab penganiayaan. Dalam pengakuannya, dia merasa kelelahan dan panik ketika melihat kondisi anaknya di sela-sela perawatan.
Polisi menjelaskan penganiayaan terhadap korban Christina Ramauli berawal saat pelaku mendapat cerita dari sang istri bahwa anaknya terus menangis dan mengeluarkan darah di tangan. Sementara korban saat dimintai keterangan oleh pelaku JT, mengakui telah mencabut infus dan menyebabkan luka di tangan anak pelaku.
Sementara itu Anton Suwindro, Direktur medik & yanmed RS Siloam Palembang, menjelaskan saat ini perawat yang jadi korban penganiayaan itu masih menjalani perawatan usai menerima kekerasan fisik dari JT. Christina, kata Anton, mengalami trauma fisik dan psikis. "Untuk pelayanan di rumah sakit tidak terganggu sama sekali," ujar Anton.