TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengemukakan alasan Saiful Basri terduga teroris yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), menyerahkan diri.
Saiful Basri menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Pasar Minggu pada 15 April 2021. "Identitas dirinya telah diketahui banyak orang melalui media sosial sehingga yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Ramadan melalui konferensi pers daring pada Jumat, 16 April 2021.
Ramadan mengatakan, Saiful kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Ia disangka melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun keterlibatan Saiful Basri yakni merencanakan pembuatan bom untuk melakukan serangan kepada polisi. Keduanya juga disebutkan mengetahui pembuatan bom serta mengikuti pelatihan percobaan pembuatan bom di Ciampea, Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, kini terduga teroris di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang masih buron atau DPO, sisa tiga orang. "Tinggal 3 DPO lagi yang masih dalam pengejaran yaitu ARH, YI, dan SM," kata Ramadan.
ANDITA RAHMA
Baca: Hormat Bendera Merah Putih, 34 Napi Terorisme Nyatakan Setia ke NKRI