TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur bakal melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi, oleh anggota kepolisian, pada pekan depan.
"Senin, 19 April, kami gelar perkara," ujar Kasubdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Nur Hidayat saat dihubungi pada Jumat, 16 April 2021.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus. "Posisi kasusnya apakah sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan," kata Nur Hidayat.
Jurnalis Tempo Nurhadi, mengalami penganiayaan di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Ahad, 28 Maret 2021.
Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi mengalami penganiayaan. "Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu.
ANDITA RAHMA
Baca: Komnas HAM Minta Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi