TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan Pilkada ulang hanya akan diikuti dua pasangan calon. "Betul, sesuai dengan putusan MK," kata Kirenius kepada Tempo, Jumat, 16 April 2021.
Dalam pemungutan suara ulang, KPU akan menyiapkan penyusunan anggaran dan jadwal tahapannya. "Kami masih mengidentifikasi kebutuhan PSU," kata dia.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam putusan sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua, majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3. Pasangan nomor urut 1 adalah Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Baca juga: MK Mendiskualifikasi Orient Riwu Kore dari Kepesertaan Pilkada Sabu Raijua