INFO NASIONAL- Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan di wilayah perairan Indonesia. Ketegasan KKP di Era Menteri Trenggono ditunjukkan dengan tindakan tegas terhadap praktik ilegal fishing dan destructive fishing serta penanganan penyelundupan Benih Bening Lobster.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) berhasil menggagalkan berbagai praktik ilegal di sejumlah wilayah pada periode Januari-April 2021.
Hingga kuartal I 2021, Ditjen PSDKP telah menangkap 72 kapal dengan rincian 12 kapal asing pelaku illegal fishing (lima kapal berbendera Malaysia dan tujuh kapal berbendera Vietnam). Sedangkan 60 lainnya kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.
"Dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP telah melakukan penangkapan terhadap 72 kapal," ujar Plt. Dirjen PSDKP, Antam Novambar dalam konferensi pers yang digelar KKP, Kamis 15 April 2021.
Selain fokus pada penanganan praktik illegal fishing, KKP juga berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem lautan dengan menindak penangkap ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Seperi penangkapan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan. Antam menjelaskan di 2021, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing.
Untuk memberikan efek jera, KKP bersama dengan Kejaksaan RI dan Satgas 115 juga melakukan penenggelaman terhadap barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.
"Ada 26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal lain yang dimusnahkan di Batam, Banda Aceh, Pontianak dan Natuna,” kata Antam.
Ditjen PSDKP-KKP juga berkolaborasi dengan Dit Polair Mabes Polri untuk mengungkap sejumlah praktik penyelundupan lobster selama periode Januari-April ini. Di kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan instruksi agar Ditjen PSDKP bertindak tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran.
Selain Ditjen PSDKP, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pun melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara, untuk mengantisipasi penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama Benih Benih Lobster (BBL). “Kita perlu memperkaya negara ini dengan sistem perikanan budidaya” ujar Kepala BKIPM Rina.
Total pelanggaran sejak 23 Desember-14 April 2021 sebanyak 35 kasus, dengan nilai sumber daya ikan yang diselamatkan setara Rp 210 miliar. Modus operandi yang ditemui di lapangan yakni menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat, Pengeluaran dan/atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan, dan oknum yang terlibat membantu penyelundupan.
Modus lainnya yakni pemalsuan tanda tangan / stempel pada IPHP (Ijin Pemasukan Hasil Perikanan), SKT (Surat Keterangan Teknis), Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) dan LHU (Laporan Hasil Uji), penyalahgunaan IPHP dan SKT, penukaran atau penambahan barang, tidak melaporkan isi barang sebenarnya, serta penukaran barang ilegal di tengah laut.
Sebagai upaya pencegahan, BKIPM telah melakukan sejumlah upaya seperti melakukan analisis dan mitigasi risiko di tempat-tempat rawan penyelundupan, melakukan peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan penyelundupan serta membangun sinergitas pengawasan dan penanganan kasus antar instansi terkait. “Keberhasilan penanganan penyelundupan BBL ini hasil dari banyak pihak,” kata Rina. (*)