INFO NASIONAL -- Kementerian Sosial menyelenggarakan pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lencana Perintis Kemerdekaan di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempertajam laporan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yang memuat capaian, hambatan, tantangan dan praktik-praktik baik dalam pelaksanaan CRPD di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD, yakni Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Ratifikasi ini tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD.
Kemudian, diikuti dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Terbitnya peraturan perundang-undangan ini merupakan wujud negara hadir bagi para penyandang disabilitas.
Sebagai negara peratifikasi CRPD, Indonesia wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia melalui United Nations Committee. Pelaporan pertama terkait implementasi CRPD telah disusun oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial. Penyusunan laporan ini juga melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Laporan telah disampaikan pada 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus/September mendatang.
Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Berdasarkan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya, agar dapat memberikan/menyampaikan laporannya terhadap pelaksanaannya di Lembaga bapak/ibu sekalian melalui Tim Koordinasi ini," ujar Risma.
Sebagai informasi, permasalahan penyandang disabilitas merupakan cross cutting issue yang meliputi berbagai aspek kehidupan, sehingga membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan.
Kementerian Sosial juga menyerahkan Surat Keputusan Presiden Nomor 7/TK/TAHUN 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penganugerahaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada enam orang ahli waris, sebagai penghargaan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang telah berjasa dalam perintis kemerdekaan.
Adapun kegiatan pertemuan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial, Staf Khusus Menteri Sosial, Tim Teknis Menteri Sosial, Kementerian/Lembaga terkait dan para akademisi.(*)