TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendesak pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
"Sampai saat ini masih ada perusahaan yang mencicil THR dari tahun 2020, karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik. Sampai hari ini belum ada sanksi apapun," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 14 April 2021.
Andi berharap sanksi yang tegas membuat perusahaan taat membayar THR bagi karyawannya tahun ini. Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Pembayaran THR 2021 guna mengawasi para pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya.
KSPSI berharap Satgas THR ini melibatkan perwakilan buruh, disamping pemerintah dan pengusaha, agar bisa memberikan masukan yang seimbang ihwal kemampuan perusahaan membayar THR. Menurut Andi, pemerintah menyambut baik usulannya itu.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini, Menaker (Kemenaker) akan segera mengeluarkan kebijakan baru bahwa satgas THR yang sudah dibentuk oleh manajer akan diisi oleh konfederasi buruh dan juga Apindo," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal tersebut dijabaran melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukannya.
Baca juga: Menaker Ida Pastikan THR kepada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan
DEWI NURITA